Ujian Sekolah 2021 : Berjuang di Masa Pandemi, untuk Masa Depan

umum

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19 ) yang diterbitkan 1 Februari 2021, menegaskan bahwa untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan, peserta didik harus memenuhi 3 kriteria kelulusan yang telah ditetapkan, yaitu :

  1. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
  2. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
  3. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

Ujian yang dimaksud pada poin 3 adalah Ujian Sekolah. Merujuk pada surat edaran yang sama, sekolah diharuskan menetapkan 3 jenis ujian dari 4 jenis ujian yang disediakan, yaitu :

  1. portofolio (berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya))
  2. penugasan
  3. tes secara luring atau daring
  4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

SMA Negeri 9 Depok, menetapkan 3 jenis penilaian untuk dijadikan sebagai ujian satuan pendidikan, yaitu portofolio, penugasan, dan tes secara daring. Portofolio berasal dari rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5 (aspek pengetahuan maupun keterampilan) ditambah dengan nilai apresiasi untuk prestasi akademik maupun non akademik. Penugasan memiliki berbagai bentuk sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing guru mata pelajaran. Tes daring dilaksanakan menggunakan Google Classroom sebagai kelas dan Google Formulir sebagai media naskah soal yang diakses menggunakan akun Google Workspace for Education yang dimiliki oleh SMA Negeri 9 Depok.

Leave a Reply