Setelah melalui proses seleksi, baik tahap 1 dan tahap 2, berdasarkan Keputusan Direktur PAUD DIKDASMEN Nomor 7883//C/HK.03.01/2022 tertanggal 8 Agustus 2022, SMAN 9 Depok ditetapkan sebagai Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III. Di angkatan III ini, SMAN 9 Depok merupakan satu dari 5000 sekolah di Indonesia dan satu-satunya SMA Negeri di wilayah Kota Depok yang ditetapkan sebagai pelaksana program tersebut.
Dilansir dari laman resminya, Program Sekolah Penggerak merupakan upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Program ini berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Manfaat yang akan diperoleh melalui Program Sekolah Penggerak, antara lain:
- Meningkatkan hasil mutu pendidikan dalam kurun waktu 3 tahun ajaran
- Meningkatnya Kompetensi Kepala Sekolah dan Guru
- Percepatan pencapaian profil pelajar Pancasila
- Percepatan Digitalisasi sekolah
- Kesempatan untuk menjadi Katalis perubahan bagi satuan pendidikan lain
- Mendapatkan pendampingan intensif untuk Transformasi satuan pendidikan
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, Program Sekolah Penggerak akan mengintervensi sekolah di 5 aspek pengelolaan, yaitu:
- Pendampingan konsultatif dan asimetris
- Penguatan sumber daya manusia di sekolah
- Pembelajaran dengan paradigma baru
- Perencanaan berbasis data
- Digitalisasi sekolah
Mari berkolaborasi, bergerak bersama, untuk mewujudkan Tut Wuri Handayani